“Penggunaan asuransi ini telah berlaku sejak maret tahun ini. Dan kita sudah melayani banyak claim dari tamu” ujar Abner.
Adapun asuransi ini jelasnya, mencakupi beberapa hal di antaranya, Penanganan rumah sakit saat kecelakaan, transportasi pengiriman pasien kecelakaan, kecelakaan yang mengakibatkan cacat dan meninggal dunia dengan nilai klaim mencapai 50 juta rupiah per jiwa.
“yang ditanggung oleh asuransi itu meninggal dan cacat tetap, biaya pengobatan dan rumah sakit, dan biaya evakuasi” ungkapnya.













