Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Kasus Pengeroyokan di Bajo Booze, Kuasa Hukum Korban: Polres Mabar Sudah Terbitkan SP2HP


					Ilustrasi(Ist) Perbesar

Ilustrasi(Ist)

Tidak terima dengan jawaban YN, para pelaku langsung memukul YN. Akibatnya, YN alami luka gores di dada, luka di bibir, dan luka gores di leher.

Akhirnya, YN melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana maksud dalam pasal 358.

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah