Kalau ini dibuka kembali, kata dia, bisa masuk pada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi namun demikian harus ada informasi atau pengaduan terlebih dahulu dan aduannya harus masuk ke KPK.
“Saran saya harus ada penambahan data baru untuk masuk ke KPK dan kami biasanya berkoordinasi dulu dengan APH,” jelasnya
Untuk diketahui, penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwansda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat [10/02/2023] lalu, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada Kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A sehingga Meldianti Hagur lolos dari jeratan hukum.
“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Jumat.













