Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Kasus Ratu Kemiri, KPK Sebut Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang atau Gratifikasi


					Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK.(Ist) Perbesar

Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK.(Ist)

Kalau ini dibuka kembali, kata dia, bisa masuk pada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi namun demikian  harus ada informasi atau pengaduan terlebih dahulu dan aduannya harus masuk ke KPK.

“Saran saya harus ada penambahan data baru untuk masuk ke KPK dan kami biasanya berkoordinasi dulu dengan APH,” jelasnya

Untuk diketahui, penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwansda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat [10/02/2023] lalu, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada Kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A sehingga Meldianti Hagur lolos dari jeratan hukum.

“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Jumat.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah