Selain itu ada peran kepala desa dalam pemalsuan dokumen calon pekerja migran.
“Karena itu, diskusi dan sosialisasi hari ini adalah momentum luar biasa untuk mencegah itu semua,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan nara sumber Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS, selaku Kordinator Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Barat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bahwa begitu banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO yang ditangani pihaknya JPIC dan kisahnya sungguh memilukan.
Karena itu suster Rita memberikan edukasi pengertian apa itu TPPO dihadapan masyarakat yang hadir.
“Dalam UU dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi adalah TPPO,” jelasnya.
Suster Rita katakan, begitu banyak masyarakat di NTT yang sudah menjadi korban akibat dikibuli para pelaku atau perekrut.
“Jangan kita berpikir bahwa mereka diperkerjakan keluar negeri ditempatkan di kebun yang layak dan lain-lain, banyak korban diperkerjakan melenceng dari yang ditawarkan,” ungkapnya.
Ia juga bercerita kisah pilu yang dialami korban yang pernah pihaknya tangani. Korban disiksa, disekap, dipukul dll.













