Mikael Mensen Dan anggota keluarga secara rutin datang untuk membersihkan lahan itu, serta membangun 2 (dua) pondok kecil sebagai tempat berteduh.
Lalu pada tahun 2019 Suwandi & keluarga (bersama Mikael Mensen) ingin membuat dokumen atas kepemilikan tanah tersebut, mereka pun mengajukan proses administrasi untuk pensertifikatannya ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Labuan Bajo. BPN pun turun ke lokasi melakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang.
Ketika akan berlanjut pada proses administrasi berikutnya, betapa terkejutnya mereka, ternyata dalam catatan administrasi BPN, sebagian tanah tersebut, di bagian rata sampai bibir pantai sudah bersertifikat hak milik atas nama orang lain, yaitu atas nama Niko Naput dan istrinya. Sisanya di bagian lereng hingga jalan raya, juga sedang dalam proses pembuatan peta bidang atas nama anak-anak Niko Naput dan entah atas nama ponakannya juga.
Suwandi dan Mikael Mensen serta seluruh keluarga berang! Semuanya ditumpahkan pada saat sidang mediasi di kantor BPN bersama Kuasa Hukum keluarga Niko Naput, dan melakukan demo ke kantor BPN, Kantor Polisi, Kejari dan kantor Bupati dengan seruan utamanya adalah ” basmi tuntas mafia tanah di Labuan Bajo dan bersihkan BPN dari sarang oknum mafia tanah”.
Atas peristiwa pensertifikatan tanah atas nama Niko Naput dan keluarganya itu, Suwandi Ibrahim melaporkan ke Polisi, terdaftar dengan No. LP/B/240/IX/2022, pemalsuan tanda tangan dan penipuan.








