Harianlabuanbajo- Kepolisian resort Manggarai Barat diduga mengabaikan laporan pemalsuan dokumen persetujuan penerbitan sertifikat tanah milik ayah kandung Suandi Ibrahim (Alam. Ibrahim Hanta) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang diduga dilakukan oleh terduga YBS sebagai kuasa hukum dari Niko Naput.
Laporan nomor LP/B/240/IX/2022 diajukan Suandi Ibrahim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen persetujuan penerbitan sertifikat tanah warisan milik ayah kandung Suandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.
Pasalnya, Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan dokumen penerbitan sertifikat tanah dilakukan oleh pihak Niko Naput dilakukan pada tanah 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.
Mikael Mansen, keluarga penerima kuasa dari keluarga Ibrahim Hanta mengatakan,Suwandi Ibrahim melaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 september 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan hasil dari laporan yang sudah berjalan satu tahun. Mikael menilai, pihak kepolisian Polres Mabar tidak melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum pelindung masyarakat dan pengayom masyarakat.
Mikael menceritakan, lahan seluas 11 ha, berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik seorang TNI Suwandi Ibrahim. Tanah tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum Ibrahim Hanta, ayah Suwandi Ibrahim.
Sementara itu, Melangsir Okeflores.com, ketika dikonfirmasi Kapolres Manggarai Barat Ari Satmoko saat dihubungi menyampaikan sedang berada di luar kota.