Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Mabar, terduga pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Terduga pelaku TS (55) telah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,- untuk 1 orang yang diberangkatkan.
“Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja,” kata Perwira berpangkat AKP itu.
Menurut AKP Ridwan, Profesi tersebut sudah dilakukan terduga pelaku selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri.
Lanjut AKP Ridwan, modus operandi terduga pelaku yakni menjanjikan korban bekerja sebagai ART di salah satu Provinsi di Indonesia.













