Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Lima Tahun Beraksi, Terduga Pelaku TPPO Asal Ngada Diamankan Polres Mabar


					Terduga Pelaku TPPO Diamankan Polres Mabar.(Humas Polres Mabar/HLB) Perbesar

Terduga Pelaku TPPO Diamankan Polres Mabar.(Humas Polres Mabar/HLB)

“Dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan gaji yang sebesar Rp. 1.800.000,- serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp. 150.000,” jelasnya, Selasa (13/06/2023) pagi.

Dari perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” pungkasnya.**

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah