Ialah tenaga Kesehatan yang berstatus sukarela yang mengabdi di seluruh Puskesmas Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh, tenaga kesehatan Sukarela lingkup Pemkab Mabar hanya diberi imbalan oleh pemangku kebijakan dengan upah senilai Rp187.000 per bulan atau Enam ribu an per hari.
Upah tersebut tentu jauh berada di bawah standar Gaji abdi negara pada umumnya. Tentu miris, upah pejuang kemanusiaan lebih kecil dari gaji pekerja di luar instansi Pemerintahan.
Kondisi tersebut di atas tak sebanding dengan glamor kota Wisata Super Premium dan geliat Proyek infrastruktur jalan(ratusan miliar) yang diinisiasi Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
Ketimpangan dan keanehan penerapan kebijakan publik atas Kesejahteraan Nakes Sukarela disebut penulis sebagai Anomali atau keanehan(dibalik status Kota Super Premium).
Surat Keputusan Kadinkes Mabar dan Nurani Kemanusiaan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Mami telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang upah tenaga kesehatan Sukarela lingkup Pemkab Mabar tertanggal 12 Juni 2023.
Pada diktum ketiga, Kadinkes menetapkan upah tenaga kesehatan sukarela sebesar Rp187.000.

“Insentif Tenaga Sukarela sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU pada Puskesmas diberikan setiap bulan sebesar Rp. 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per orang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah,” terang Mami pada SK tersebut













