Menu

Mode Gelap
 

Opini

Pakar Hukum Narkotika: Miss Management Penanggulangan Narkotika


					Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK ,SH , MH/Pakar Hukum Narkotika. (Photo Source: wikimedia.org) Perbesar

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK ,SH , MH/Pakar Hukum Narkotika. (Photo Source: wikimedia.org)

Harianlabuanbajo – Miss management atau salah urus penanggulangan narkotika, disebabkan karena penyalahguna narkotika diproses secara pidana dan dihukum pidana.

Penyalahguna narkotika di penjara menyebabkan terjadinya putus obat, yang mengakibatkan terjadinya sakau didalam penjara. Penyalahguna dipenjara disamping menyebabkan masalah kesehatan, yaitu masalah release di dalam penjara, yang berdampak terjadinya peredaran narkotika gelap didalam penjara (demand and supply didalam penjara) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur narkotika sebagai obat yang dapat menyebabkan sakit ketergantungan akan narkotika.

Penyalahguna narkotika adalah kriminal sakit ketergantungan narkotika (Pecandu Narkotika) yang wajib diperlakukan sebagai pasien yang melakukan tidak pidana, dengan penegakan hukum rehabilitatif dan sanksi berupa rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pers di Meja Forkopimda Plus(Ketika forum koordinasi mulai menilai dan mengatur kerja jurnalistik)

11 Februari 2026 - 13:33

Tragedi Putri Sakinah sebagai Titik Balik Tata Kelola Pariwisata Laut Labuan Bajo

29 Desember 2025 - 19:54

Rabies Meresahkan Masyarakat NTT

21 Juni 2023 - 07:43

Trending di Opini