Harianlabuanbajo – Miss management atau salah urus penanggulangan narkotika, disebabkan karena penyalahguna narkotika diproses secara pidana dan dihukum pidana.
Penyalahguna narkotika di penjara menyebabkan terjadinya putus obat, yang mengakibatkan terjadinya sakau didalam penjara. Penyalahguna dipenjara disamping menyebabkan masalah kesehatan, yaitu masalah release di dalam penjara, yang berdampak terjadinya peredaran narkotika gelap didalam penjara (demand and supply didalam penjara) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur narkotika sebagai obat yang dapat menyebabkan sakit ketergantungan akan narkotika.
Penyalahguna narkotika adalah kriminal sakit ketergantungan narkotika (Pecandu Narkotika) yang wajib diperlakukan sebagai pasien yang melakukan tidak pidana, dengan penegakan hukum rehabilitatif dan sanksi berupa rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103).













