Menu

Mode Gelap
 

Opini

Pakar Hukum Narkotika: Miss Management Penanggulangan Narkotika


					Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK ,SH , MH/Pakar Hukum Narkotika. (Photo Source: wikimedia.org) Perbesar

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK ,SH , MH/Pakar Hukum Narkotika. (Photo Source: wikimedia.org)

Pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pers di Meja Forkopimda Plus(Ketika forum koordinasi mulai menilai dan mengatur kerja jurnalistik)

11 Februari 2026 - 13:33

Tragedi Putri Sakinah sebagai Titik Balik Tata Kelola Pariwisata Laut Labuan Bajo

29 Desember 2025 - 19:54

Rabies Meresahkan Masyarakat NTT

21 Juni 2023 - 07:43

Trending di Opini