Menu

Mode Gelap
 

Opini

Pakar Hukum Narkotika: Miss Management Penanggulangan Narkotika


					Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK ,SH , MH/Pakar Hukum Narkotika. (Photo Source: wikimedia.org) Perbesar

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK ,SH , MH/Pakar Hukum Narkotika. (Photo Source: wikimedia.org)

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Pengertian “dapat” dalam pasal103 tersebut diatas maknanya adalah kewenangan wajib hakim untuk memutus rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah, bukan kewenangan fakultatif yang berarti bisa atau tidak bisa digunakan suka-suka hakim.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pers di Meja Forkopimda Plus(Ketika forum koordinasi mulai menilai dan mengatur kerja jurnalistik)

11 Februari 2026 - 13:33

Tragedi Putri Sakinah sebagai Titik Balik Tata Kelola Pariwisata Laut Labuan Bajo

29 Desember 2025 - 19:54

Rabies Meresahkan Masyarakat NTT

21 Juni 2023 - 07:43

Trending di Opini