“Kami sangat senang dengan PT. Karya Adhi Jaya karena telah membuka jalan untuk kami disini. Kami tidak pernah menolak kehadiran PT. Karya Adhi Jaya, kami hanya meminta soal selisih titik batas bagian timur dan itu sudah selesai,” ujarnya.
Sementara pihak perusahan PT. Karya Adhi Jaya menegaskan bahwa kehadirannya berinvestasi di Desa Golo Leleng telah melalui tahapan procedur perizinan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami masuk ke Desa Golo Leleng pada bulan Juni tahun 2023. Di awal kami meminta izin ke pemerintah desa setempat untuk melakukan sosialisasi, dan pada saat itu banyak warga yang terlibat, dan tidak ada penolakan atau dengan kata lain semua setuju atas kehadiran PT. Karya Adhi Jaya,” jelas Dr. S. Edi Hardum, SH,MH selaku kuasa hukum PT. Karya Adhi Jaya.
Edi Hardum menambahkan, selain mendapat dukungan warga, PT. Karya Adhi Jaya juga mendapat rekomendasi dari Pemerintah Desa Golo Leleng.
“Tahapannya semua diurus sesuai peraturan perundang-undangan hingga sampai diterbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP Ekspolrasi). Meski sudah mengantongi IUP Eksplorasi, namun hingga saat ini kami belum melakukan penambangan dan penjualan hingga diterbitnya IUP Produksi,” tutup advokat dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners itu.**













