Mikael Mensen, Keluarga alm. Ibrahim Hanta juga koordinator aksi menerangkan, Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penerbitan sertifikat dokumen tanah tahun 2019 lalu yang dilakukan terduga YBS selaku kuasa hukum Niko Naput, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.
“Hampir setahun kami ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022 belum juga menetapkan tersangka” kata Mikael Mensen, Koordinator Aksi.
“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami memberitahukan bahwa keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi” tambahnya.













