Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Penanganan Laporan Pemalsuan Dokumen Dinilai Lamban, Ribuan Massa Aksi Siap Geruduk Polres Mabar


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Mikael Mensen, Keluarga alm. Ibrahim Hanta juga koordinator aksi menerangkan, Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penerbitan sertifikat dokumen tanah tahun 2019 lalu yang dilakukan terduga YBS selaku kuasa hukum Niko Naput,  dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.

“Hampir setahun kami ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022 belum juga menetapkan tersangka” kata Mikael Mensen, Koordinator Aksi.

“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami memberitahukan bahwa keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah