Tingginya penyerapan tenaga kerja perempuan pada kenyataannya tidak bisa menjadi indikator peningkatan partisipasi bagi perempuan akibat sistem kerja fleksibel yang mengabdi pada kepentingan pasar bebas dan kemudahan investasi. Perempuan justru dipaksa masuk dalam lubang kemiskinan melalui kebijakan upah murah, relasi kerja informal dan tanpa pengakuan status kerja, minim perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil dan menyusui, serta diskriminatif pada keragaman identitas gender dan orientasi seksual.
Salah satu konsekuensi logis dari lapangnya jalan investasi dan pembangunan adalah pasar tenaga kerja murah. Dalam konteks industri padat Karya, salah satunya sektor garmen yang mempekerjakan 90% perempuan justru memperlihatkan bagaimana nihilnya kesejahteraan buruh perempuan di industri tersebut. Sektor garmen paling berisiko terkena dampak krisis – PHK. Di tengah kontrak kerja yang semakin pendek umurnya, sistem No Work No Pay / Tidak Kerja Tidak Dibayar juga dipraktikkan oleh perusahaan dengan tidak membayar pekerja perempuan yang mengambil haknya seperti cuti hamil, haid, sakit, dan melahirkan. Dengan sistem tersebut, praktik kerja penuh kekerasan menjadi tidak terhindarkan. Upah murah, lembur tidak dibayar dan hak-hak normatif yang meluruh lantaran status kerja fleksibel.
Selama 10 tahun terakhir, angka kekerasan seksual semakin meningkat, baik di ranah privat maupun ranah publik. Perempuan korban kekerasan kerap mengalami diskriminasi dan re-viktimisasi dalam proses peradilan, sehingga sulit mendapat kepastian dan keadilan. Selama 20 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan korban kekerasan seksual masih terganjal dengan peraturan pelaksanaan yang tak kunjung jadi prioritas pembahasan.
Menggagalkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Selama 17 Tahun, masyarakat sipil telah menggelar Aksi Kamisan dengan tuntutan penyelesaian dengan di Pengadilan HAM Ad-hoc, namun tidak menemui hasil. Sumarsih, salah satu Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) telah mengirimkan surat terbuka sebanyak 445 yang dikirimkan ke Presiden Jokowi. Pada masa kampanye Presiden Jokowi tahun 2014, sejumlah perempuan korban pelanggaran HAM berat mendapatkan sedikit harapan. Nawacita yang menjadi program pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla menulis setiap keduabelas tragedi pelanggaran HAM berat.
Tak lama setelah dilantik, harapan itu purna kala Jokowi melantik Wiranto menjadi Menkopolhukam. Pernah mereka bertemu langsung dengan Presiden Jokowi pada 31 Mei 2018, menyerahkan draf penyelidikan dan hanya kembali menerima janji. Pada tanggal 23 Oktober 2019, Prabowo dilantik menjadi Menteri Pertahanan ke-26 Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju. Ini menandakan jika Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan HAM berat di Indonesia.
Di sisi lain, hasil hitung cepat pemilu yang menyatakan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran unggul sementara, menandakan menyelesaikan pelanggaran HAM berat akan semakin sulit diatasi. Dengan sejumlah kenyataan hal yang terjadi saat ini, perjuangan korban untuk meraih keadilan akan semakin mengalami jalan terjal yang panjang.













