Dalam konteks inilah peran Forkopimda perlu ditempatkan secara proporsional. Forkopimda—Forum Koordinasi Pimpinan Daerah—pada dasarnya adalah wadah koordinasi antar-pimpinan lembaga negara di daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keamanan. Forum ini bersifat koordinatif, bukan regulatif. Ia tidak dibentuk untuk membuat norma baru, apalagi mengatur profesi yang dilindungi undang-undang seperti pers. Hasil rapat Forkopimda tidak berkedudukan sebagai peraturan yang mengikat publik dan tidak dapat mengesampingkan Undang-Undang Pers.
Masalah muncul ketika forum koordinasi ini mulai menetapkan syarat-syarat kerja jurnalistik dan menentukan legitimasi media. Di titik itu, batas antara koordinasi dan intervensi menjadi kabur. Kemerdekaan pers berisiko direduksi menjadi sekadar urusan administratif.
Hal tersebut tampak dalam hasil Rapat Forkopimda Plus Manggarai Barat. Sejumlah ketentuan yang dirumuskan—kewajiban media berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan harus ber-UKW, bergaji, hingga keharusan berkoordinasi dengan kepala dinas—menunjukkan niat menjaga profesionalisme. Namun niat baik itu bercampur dengan kekeliruan mendasar. Beberapa poin sejalan dengan praktik ideal jurnalistik, tetapi sebagian lainnya tidak memiliki dasar dalam UU Pers dan berpotensi membatasi kerja jurnalistik secara tidak sah.
Yang paling problematik adalah gagasan bahwa peliputan harus melalui koordinasi dengan pejabat daerah. Pers tidak bekerja atas izin. Ketika liputan diwajibkan berkoordinasi dengan kekuasaan, relasi pengawasan berubah menjadi relasi ketergantungan. Dalam teori demokrasi, praktik semacam ini dikenal sebagai prior restraint—pembatasan sebelum kerja jurnalistik dilakukan—dan secara luas dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Tentu harus diakui, Forkopimda Plus Manggarai Barat sangat mungkin digerakkan oleh niat baik: menjaga ketertiban, mendorong profesionalisme, dan merespons kegelisahan atas praktik jurnalistik yang tidak sehat. Namun niat baik, dalam demokrasi, tidak pernah cukup jika dijalankan tanpa partisipasi pihak yang diatur. Pertanyaan mendasarnya sederhana: dalam rapat yang membahas pers dan kerja jurnalistik itu, apakah ada perwakilan pers yang diundang dan didengar? Jika pers dibicarakan tanpa kehadiran pers, maka yang lahir bukan dialog, melainkan penilaian sepihak.










