Refleksi, bagaimanapun, tidak boleh berhenti pada kekuasaan semata. Insan pers sendiri patut berhenti sejenak dan bercermin. Barangkali persoalannya tidak sesederhana “pelecehan terhadap pers”. Bisa jadi, dalam praktik sehari-hari, relasi pers dan kekuasaan telah lama kehilangan jarak kritis. Fenomena news by order, liputan pesanan, atau karya jurnalistik yang lebih menyerupai siaran humas ketimbang kerja verifikasi, perlahan mengikis kepercayaan. Ketika pers terlalu sering berkompromi, kekuasaan pun mulai berasumsi bahwa pers dapat diatur—bukan karena hukum membenarkan, tetapi karena praktiknya memberi alasan. Tetapi saya yakin, sejauh ini belum ada media yang melacurkan idealismenya dan mengabaikan kode etik dan profesionalitas pers.
Ironisnya, kegelisahan yang melatarbelakangi sikap tersebut sebenarnya sah. Maraknya media instan, hoaks, dan praktik jurnalistik yang abai etika memang nyata. Namun demokrasi tidak pernah menyelesaikan masalah pers yang buruk dengan cara membatasi pers yang baik. Kontrol berlebihan justru melahirkan ketakutan, bukan kualitas.
Idealnya, pemerintah daerah mengambil posisi sebagai fasilitator, bukan regulator pers. Membuka akses informasi, melayani konfirmasi, serta menyerahkan penilaian profesionalisme kepada Dewan Pers adalah langkah yang sejalan dengan konstitusi dan semangat demokrasi. Pers, pada saat yang sama, wajib mengembalikan disiplin etik, jarak kritis, dan keberanian intelektualnya. Kebebasan hanya bermakna jika disertai tanggung jawab—dan tanggung jawab hanya lahir dari integritas.
Menata pers memang perlu. Tetapi demokrasi akan kehilangan makna jika penataan dilakukan dengan cara mengendalikan. Pers yang baik tidak lahir dari meja rapat kekuasaan, melainkan dari kesetiaan pada kebenaran dan keberanian untuk tidak selalu menyenangkan penguasa.










