Menu

Mode Gelap
 

Hukum

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo


 PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik) Perbesar

PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik)

“Selesai Pembabatan Mangrove, kurang lebih ratusan ret cadas ditimbun di sini(lokasi pembabatan Mangrove,” ujarnya

Senada dengan pengakuan pekerja, berdasarkan pantauan media ini, terdapat sejumlah pohon Mangrove yang mati akibat penimbunan tanah cadas yang dilakukan oleh PT KNM di lokasi.

Selain itu, terdapat pula kawasan yang digeruk oleh PT KNM berbentuk kolam di samping bangunan setengah jadi milik PT KNM.

Pembabatan Mangrove Melanggar UU

Pembabatan Mangrove yang dilakukan oleh PT KNM jelas melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesbangpol Tegaskan Sekretariat DPD NasDem Mabar Masih Ada dan Tidak Pernah Pindah Alamat

31 Oktober 2025 - 12:27

Diduga Korupsi Dana BUMDES, Kades Liang Sola Dilapor Warga ke Kejari Mabar

27 Oktober 2025 - 18:50

Jangkar Kapal Apik Hancurkan Terumbu Karang di Sebayur Kecil

27 Oktober 2025 - 06:18

Tidak Pernah Transaksi Jual Beli, Tanah Bersertifikat Milik Djafar Beralih Nama di BPN Mabar

23 Oktober 2025 - 10:29

ASN di Mabar Tak Mau Jadi PPK Paket 7 Miliar Hita-Bari Usai Rekannya Ditetapkan TSK

18 Oktober 2025 - 12:58

KD Bantah Tudingan Martha Soal Penggelapan Uang Arisan

5 Juli 2025 - 10:19

Trending di Daerah