Menu

Mode Gelap
 

Hukum

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo


					PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik) Perbesar

PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik)

“Selesai Pembabatan Mangrove, kurang lebih ratusan ret cadas ditimbun di sini(lokasi pembabatan Mangrove,” ujarnya

Senada dengan pengakuan pekerja, berdasarkan pantauan media ini, terdapat sejumlah pohon Mangrove yang mati akibat penimbunan tanah cadas yang dilakukan oleh PT KNM di lokasi.

Selain itu, terdapat pula kawasan yang digeruk oleh PT KNM berbentuk kolam di samping bangunan setengah jadi milik PT KNM.

Pembabatan Mangrove Melanggar UU

Pembabatan Mangrove yang dilakukan oleh PT KNM jelas melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah