“Selesai Pembabatan Mangrove, kurang lebih ratusan ret cadas ditimbun di sini(lokasi pembabatan Mangrove,” ujarnya
Senada dengan pengakuan pekerja, berdasarkan pantauan media ini, terdapat sejumlah pohon Mangrove yang mati akibat penimbunan tanah cadas yang dilakukan oleh PT KNM di lokasi.
Selain itu, terdapat pula kawasan yang digeruk oleh PT KNM berbentuk kolam di samping bangunan setengah jadi milik PT KNM.
Pembabatan Mangrove Melanggar UU
Pembabatan Mangrove yang dilakukan oleh PT KNM jelas melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.


 





