Menu

Mode Gelap
 

Hukum

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo


					PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik) Perbesar

PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik)

Pasal 50 UU No 41 tahun 1999  mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Selain UU No 41 tahun 1999, PT KNM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.

Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove,”

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah