Menu

Mode Gelap
 

Hukum

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo


 PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik) Perbesar

PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik)

Pasal 50 UU No 41 tahun 1999  mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Selain UU No 41 tahun 1999, PT KNM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.

Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove,”

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesbangpol Tegaskan Sekretariat DPD NasDem Mabar Masih Ada dan Tidak Pernah Pindah Alamat

31 Oktober 2025 - 12:27

Diduga Korupsi Dana BUMDES, Kades Liang Sola Dilapor Warga ke Kejari Mabar

27 Oktober 2025 - 18:50

Jangkar Kapal Apik Hancurkan Terumbu Karang di Sebayur Kecil

27 Oktober 2025 - 06:18

Tidak Pernah Transaksi Jual Beli, Tanah Bersertifikat Milik Djafar Beralih Nama di BPN Mabar

23 Oktober 2025 - 10:29

ASN di Mabar Tak Mau Jadi PPK Paket 7 Miliar Hita-Bari Usai Rekannya Ditetapkan TSK

18 Oktober 2025 - 12:58

KD Bantah Tudingan Martha Soal Penggelapan Uang Arisan

5 Juli 2025 - 10:19

Trending di Daerah