“Paket kegiatan yang bersumber dari DAU Non Spesifik Grand, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bagi Hasil Pajak yang belum dikontrakan agar tidak boleh dilakukan kontrak sampai pelaksanaan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,”terang Sekda Mabar, Fransiskus S. Sodo pada surat tersebut
Terkait alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Pemda Manggarai Barat melalui Sekretaris Daerah belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi media ini, Selasa(13/06/2023).













