Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Surya Agung dan Pensiunan Polisi Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal


					Mesin sedot pasir di lokasi muara sungai Nanganae.(Acik) Perbesar

Mesin sedot pasir di lokasi muara sungai Nanganae.(Acik)

Di Lokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau.

Dalam sehari, pengoperasian tambang ilegal itu, mampu menghasilkan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret nya.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir di lokasi.

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah