3. Perdagangan Narkoba: Mempertajam kerjasama dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap perdagangan narkoba yang merusak generasi muda dan merongrong struktur sosial.
4. Perompakan di Laut: Mengatasi ancaman perompakan dan perampokan di laut yang merugikan perdagangan dan keamanan maritim, dengan fokus pada penguatan kapasitas penegakan hukum dan kerjasama di wilayah perairan bersama.
5. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Menangani perdagangan manusia yang merampas martabat dan hak asasi manusia, dengan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan bagi para korban.
Implementasi rencana kerja tersebut akan dipantau dan dilaporkan secara berkala dalam Konsultasi Tahunan baik tingkat teknis pada SOMTC+Jepang maupun tingkat strategis pada AMMTC+Jepang untuk memastikan langkah-langkah konkret dari implementasi Rencana Kerja yang telah disepakati.













