Harianlabuanbajo– Reskrim Polres Manggarai Barat resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada sengketa tanah Muara Nggoer, Desa Golo Mori yang dilaporkan Suhardi.
Kedua tersangka tersebut yakni H (41) Anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo dan S (50).Keduanya diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keputusan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat mengenai penetapan kedua tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Manggarai Barat Komisaris Polisi Lutfi Darmawan Aditya, atas nama Kapolres.
Pihak kepolisian telah mengirimkan pemberitahuan resmi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses hukum lanjutan.
Adapun tembusannnya, Kapolres Manggarai Barat, Kasi Propam Polres Manggarai Barat, Kasiwas Polres Manggarai Barat, Pelapor Suhardi, Tersangka S alias Bapa Paufa dan Tersangka H alis Hasan.
Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut surat penetapan tersangka diterima pada Jumat siang.
“Sekitar jam 13.00 siang tadi, ada surat dari Polres Manggarai Barat yang ditandatangani itu adalah Pak Kasat Rreskrim. Surat penetapan tersangka,” kata Yance di Labuan Bajo, Jumat (3/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, dengan terbitnya surat tersebut, penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Atas penetapan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ini menunjukkan laporan kami memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Yance juga berharap proses hukum segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami sebagai korban mengharapkan dengan adanya penetapan ini dan setelah diperiksa, maka secepatnya penyerahan tahap satu supaya jaksa bisa meneliti berkas ini sehingga sampai pada tahap dua dan dapat disidangkan secepatnya. Itu yang kami harapkan,” tambahnya.








