Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Anggota DPRD Mabar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat


					Yance Tobias Mesakh,Kuasa hukum Suhardi.(ist) Perbesar

Yance Tobias Mesakh,Kuasa hukum Suhardi.(ist)

Harianlabuanbajo– Reskrim Polres Manggarai Barat resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada sengketa tanah Muara Nggoer, Desa Golo Mori yang dilaporkan Suhardi.

Kedua tersangka tersebut yakni H (41) Anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo dan S (50).Keduanya diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keputusan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat mengenai penetapan kedua tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Manggarai Barat Komisaris Polisi Lutfi Darmawan Aditya, atas nama Kapolres.

Pihak kepolisian telah mengirimkan pemberitahuan resmi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses hukum lanjutan.

Adapun tembusannnya, Kapolres Manggarai Barat, Kasi Propam Polres Manggarai Barat, Kasiwas Polres Manggarai Barat, Pelapor Suhardi, Tersangka S alias Bapa Paufa dan Tersangka H alis Hasan.

Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut surat penetapan tersangka diterima pada Jumat siang.

“Sekitar jam 13.00 siang tadi, ada surat dari Polres Manggarai Barat yang ditandatangani itu adalah Pak Kasat Rreskrim. Surat penetapan tersangka,” kata Yance di Labuan Bajo, Jumat (3/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, dengan terbitnya surat tersebut, penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Atas penetapan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ini menunjukkan laporan kami memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Yance juga berharap proses hukum segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami sebagai korban mengharapkan dengan adanya penetapan ini dan setelah diperiksa, maka secepatnya penyerahan tahap satu supaya jaksa bisa meneliti berkas ini sehingga sampai pada tahap dua dan dapat disidangkan secepatnya. Itu yang kami harapkan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Darmansah Siap Bertarung Pada Bursa Pilkades Batu Tiga

2 April 2026 - 15:46

Sunset Talk Mawatu Bareng RRI Labuan Bajo:Bedah Ketimpangan dan Masa Depan Pariwisata Labuan Bajo

31 Maret 2026 - 11:22

Mustajib Diakui Pemerintah Sebagai Tua Golo Nggoer, Kuasa Hukum Suhardi Ungkap Kejanggalan Pengangkatan Sakarudin

30 Maret 2026 - 16:05

H Kembali Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Suhardi Sebut Laporannya Terindikasi Memenuhi Unsur Pidana

28 Maret 2026 - 09:03

Kunjungi Petani di Welak, Ketua Yayasan Bakti Kampung Halaman Siap Bangun Ekosistem Jagung dari Hulu ke Hilir

24 Maret 2026 - 13:15

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Trending di Daerah