Harianlabuanbajo – Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yance bahkan secara gamlang menyebut pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer diduga cacat formil dan penuh intrik dari aktor termasuk H,oknum anggota DPRD Manggarai Barat.
“Saya menduga pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer saat ini tak terlepas dari intrik politik oknum H anggota DPRD Manggarai Barat yang sedang tersandung kasus pembuatan surat tanah muara Nggoer yang diduga palsu,” ujar Yance dalam keterangan tertulis yang diperoleh media ini Senin (30/3/2026) siang.
Ia tak sungkan menampilkan sejumlah data penting termasuk dokumen berita acara pengangkatan Sakarudin sebagai tua golo Nggoer yang dinilai sepihak dan penuh kejanggalan.
Tercatat sebanyak 30 orang hadir dan sepakat mengangkat Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer di kediaman Sakarudin sendiri.
Ironisnya, musyawarah tersebut tidak melibatkam Mustajib sebagai Tua Golo Nggoer ‘Aktif’ saat itu.
Dalam dokumen tersebut tertulis, pergantian dilakukan karena masyarakat merasa resah terhadap sejumlah keputusan Mustajib dan adanya dugaan manipulasi izin galian C milik PT Nuncalele Tridaya Prima yang diduga menyebabkan kerusakan lahan warga.
Beberapa nama seperti Yasin, Abdullah, Fransiskus Paris, Moh Bahri, hingga Sakarudin sendiri tercatat dalam daftar hadir.
Yance Mempertanyakan Alasan Dasar Pergantian Mustajib
Yance sebagai kuasa hukum Suhardi pada sengketa tanah Muara Nggoer dan laporan pemalsuan surat dengab terlapor Sakarudin mempertanyakan alasan mendasar pergantian Tua Golo Nggoer di tengah memanasnya kisruh Muara Nggoer.
“Harusnya teman-teman wartawan tanyakan kepada kuasa hukum mereka apakah pergantian Mustajib oleh Sakarudin karena terlibat tindak pidana dan tindak pidana apa yang dilakukan Mustajib. Ataukah hanya siasat untuk tipu daya kepada masyarakat adat Nggoer untuk memilih Tua Golo yang baru untuk kepentingan orang-orang tertentu,” tegas Yance.
Ia menjabarkan, sebelum musyawarah adat berlangsung, pada Rabu (8/10/2025), lalu, sejumlah warga Nggoer mengadu ke DPRD Manggarai Barat terkait aktivitas tambang Galian C yang dilakukan PT Lunca Lale.
Mereka mengaku aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.








