Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Mustajib Diakui Pemerintah Sebagai Tua Golo Nggoer, Kuasa Hukum Suhardi Ungkap Kejanggalan Pengangkatan Sakarudin


					Kuasa hukum Suhardi, Yance Tobias Mesakh.(ist) Perbesar

Kuasa hukum Suhardi, Yance Tobias Mesakh.(ist)

Harianlabuanbajo – Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yance bahkan secara gamlang menyebut pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer diduga cacat formil dan penuh intrik dari aktor termasuk H,oknum anggota DPRD Manggarai Barat.

“Saya menduga pengangkatan Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer saat ini tak terlepas dari intrik politik oknum H anggota DPRD Manggarai Barat yang sedang tersandung kasus pembuatan surat tanah muara Nggoer yang diduga palsu,” ujar Yance dalam keterangan tertulis yang diperoleh media ini Senin (30/3/2026) siang.

Ia tak sungkan menampilkan sejumlah data penting termasuk dokumen berita acara pengangkatan Sakarudin sebagai tua golo Nggoer yang dinilai sepihak dan penuh kejanggalan.

Tercatat sebanyak 30 orang hadir dan sepakat mengangkat Sakarudin sebagai Tua Golo Nggoer di kediaman Sakarudin sendiri.

Ironisnya, musyawarah tersebut tidak melibatkam Mustajib sebagai Tua Golo Nggoer ‘Aktif’ saat itu.

Dalam dokumen tersebut tertulis, pergantian dilakukan karena masyarakat merasa resah terhadap sejumlah keputusan Mustajib dan adanya dugaan manipulasi izin galian C milik PT Nuncalele Tridaya Prima yang diduga menyebabkan kerusakan lahan warga.

Beberapa nama seperti Yasin, Abdullah, Fransiskus Paris, Moh Bahri, hingga Sakarudin sendiri tercatat dalam daftar hadir.

Yance Mempertanyakan Alasan Dasar Pergantian Mustajib

Yance sebagai kuasa hukum Suhardi pada sengketa tanah Muara Nggoer dan laporan pemalsuan surat dengab terlapor Sakarudin mempertanyakan alasan mendasar pergantian Tua Golo Nggoer di tengah memanasnya kisruh Muara Nggoer.

“Harusnya teman-teman wartawan tanyakan kepada kuasa hukum mereka apakah pergantian Mustajib oleh Sakarudin karena terlibat tindak pidana dan tindak pidana apa yang dilakukan Mustajib. Ataukah hanya siasat untuk tipu daya kepada masyarakat adat Nggoer untuk memilih Tua Golo yang baru untuk kepentingan orang-orang tertentu,” tegas Yance.

Ia menjabarkan, sebelum musyawarah adat berlangsung, pada Rabu (8/10/2025), lalu, sejumlah warga Nggoer mengadu ke DPRD Manggarai Barat terkait aktivitas tambang Galian C yang dilakukan PT Lunca Lale.

Mereka mengaku aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPRD Mabar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

3 April 2026 - 22:11

Darmansah Siap Bertarung Pada Bursa Pilkades Batu Tiga

2 April 2026 - 15:46

Sunset Talk Mawatu Bareng RRI Labuan Bajo:Bedah Ketimpangan dan Masa Depan Pariwisata Labuan Bajo

31 Maret 2026 - 11:22

H Kembali Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Suhardi Sebut Laporannya Terindikasi Memenuhi Unsur Pidana

28 Maret 2026 - 09:03

Kunjungi Petani di Welak, Ketua Yayasan Bakti Kampung Halaman Siap Bangun Ekosistem Jagung dari Hulu ke Hilir

24 Maret 2026 - 13:15

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Trending di Daerah